Dua Kata Selamat untuk Anda, Selamat Datang dan Selamat Membaca

Rabu, 21 Maret 2012

Tukang Gigi dan Permenkes 1871/2011


Dalam dunia kesehatan gigi ada beberapa jenis pekerjaan baik yang merupakan profesi maupun yang bukan profesi. Jenis pekerjaan yang merupakan profesi contohnya seperti dokter gigi, perawat gigi dan teknisi gigi. Sedangkan jenis pekerjaan yang bukan merupakan profesi dalam bidang kesehatan gigi adalah tukang gigi atau ahli gigi.
Mengapa Tukang Gigi atau Ahli Gigi bukan merupakan profesi?
      Salah satu alasannya adalah karena para tukang gigi tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan standar profesi. Selain itu para tukang gigi tersebut juga tidak  memiliki surat ijin praktek. Sebagai seorang tenaga kesehatan kita wajib memiliki surat ijin praktek dan terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
     Pada saat ini banyak orang yang beranggapan bahwa teknisi gigi sama dengan tukang gigi. Hal-hal di atas lah yang juga menjadi pembeda antara Teknisi Gigi dengan Tukang Gigi. Seorang teknisi gigi setelah lulus dari bangku perkuliahan akan mendapatkan SIP (Surat Ijin Praktek) serta terdaftar melalui lembaga institusi teknik gigi yaitu PTGI. Oleh karena itu, walaupun pekerjaan yang dilakukan hampir sama namun Teknisi Gigi lebih kuat kedudukannya di mata hukum dibandingkan dengan Tukang Gigi atau Ahli Gigi.
      Kemudian yang terjadi selama ini adalah tukang gigi melakukan praktek yang hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh dokter gigi maupun teknisi gigi. Hal yang paling ditakutkan adalah jika para tukang gigi melakukan praktek tanpa didasari ilmu atau bekal pengetahuan maka tidak tertutup kemungkinan dapat terjadi malapraktek atau kesalahan fatal pada saat penanganan pasien. Selain itu, jumlah tukang gigi atau ahli gigi terus bertambah jumlahnya serta ada yang turun-temurun anggota keluarganya adalah tukang gigi.
      Berikut table tenaga kerja di bidang kesehatan gigi :
No. Nama PekerjaanKeteranganJumlah
1Dokter GigiProfesi22000 orang
2Perawat GigiProfesi15000 orang
3Teknisi GigiProfesi3000 orang
4Tukang GigiNon Profesi
75000 orang
      Maka untuk menangani masalah di atas, Kementrian Kesehatan beberapa kali mengeluarkan Permenkes sebagai salah satu upaya penengahan. Yang pertama “Permenkes 339/1989″ berisi tentang pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada.
      Namun dari hasil kajian dari banyak teman profesi, didapat bahwa banyak prosedur kerja tukang gigi yang menyalahi aturan. Misalnya pemasangan gigi yang di atas akar gigi itu tidak boleh, tapi banyak dilakukan oleh tukang gigi. Akar gigi kan tempat kuman, jika ditutup oleh gigi palsu, itu bisa menyebabkan kelainan, bahkan infeksi. Selain itu, banyak tukang gigi yang juga berani memasang kawat gigi (behel). Padahal itu merupakan tindakan spesialistik yang hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi.
Padahal sesuai dengan Permenkes No. 339/1989, tukang gigi hanya berwenang untuk membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Jika kita lihat lagi sekarang Tukang gigi praktiknya sudah bermacam-macam. Sedangkan masyarakat belum tahu tentang aturan itu, masyarakat harus tahu karena ini menyangkut keselamatan pasien.
  Sebelum masalah lebih berlanjut maka muncullah “Permenkes 1871/2009″yang membatalkan surat ijin tersebut, atau tidak akan dikeluarkan surat izin baru bagi tukang gigi. Hal ini dituturkan pula oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Dedi Kuswenda dalam jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 17 Maret 2012
      Ia juga mengingatkan tukang gigi yang masih memiliki izin dilarang untuk melakukan praktik seperti dokter gigi. Misalnya melakukan penambalan, pemasangan behel, pencabutan gigi dan memberikan obat-obatan seperti disebutkan dalam UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran.
     Sesuai dengan UU 29 Tahun 2004 pasal 73 ayat 2, setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau surat izin praktik.
    Sabtu, 17 Maret 2012 18:20 WIB kemarin,  Kementerian Kesehatan menyatakan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk tukang gigi seperti yang dinyatakan dalam “Permenkes 1871/2011″ tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339 Tahun 1989. Sosialisasi aturan dan upaya penertiban disebut Dedi akan dilakukan oleh dinas kesehatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
     ”Kami tidak akan melakukan sweeping atau penertiban bagi tukang gigi, tapi mereka akan kena UU praktik kedokteran. Bukan hanya kena Permenkes, tapi melanggar UU,” papar Dedi.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Zaura Rina Anggraeni mengatakan keamanan merupakan pertimbangan utama bagi penertiban tukang gigi. ”Banyak efek samping dari ringan sampai berat jika memaksakan diri berobat ke tukang gigi. Selain keamanan di rongga mulut, keselamatan pasien juga terabaikan dengan tidak adanya pengendalian infeksi atau penularan penyakit,” ujar Zaura. Ia juga menegaskan bahwa praktik yang kini banyak ditawarkan tukang gigi, seperti pemasangan behel, “jacket” atau bracket” gigi membutuhkan keterampilan dan izin praktik khusus.
Pentingnya penertiban praktik tukang gigi, dikatakan Zaura, karena meskipun biaya “berobat” ke tukang gigi lebih murah daripada ke dokter gigi, tapi dampaknya bisa jadi menimbulkan masalah yang akan berbiaya tinggi.

“Kita perlu memberi edukasi ke masyarakat terutama untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut, dan jika ada masalah untuk tidak berobat ke tukang gigi,” kata Zaura.
Sumber Wacana:
Sumber Gambar :

Tidak ada komentar: